Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 7/2013 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:12 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan12 Oktober 2013
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; 2. Peraturan Bupati Maros Nomor 68 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp.931.492.367.900,00 menjadi Rp.920.121.245.914,00 setelah perubahan, belanja daerah yang semula Rp.930.312.357.200,00 menjadi Rp.929.146.171.956,00 setelah perubahan, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah, serta pengeluaran untuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran.

(-)

(-)