Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 09 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 09 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 09/2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 09 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 09 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Kelola Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan penyelenggaraan pemotongan hewan, menjaga kebersihan lingkungan masyarakat, dan menciptakan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) dalam penyediaan daging yang halal, aman, utuh, dan sehat di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Unit Pelaksana Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH), termasuk susunan organisasi dan tugasnya.
  2. Penyelenggaraan pemotongan hewan ternak yang harus dilakukan di RPH yang ditetapkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti peribadatan atau upacara adat. Pemotongan darurat harus dilaporkan.
  3. Persyaratan dan tata cara pemotongan hewan yang baik, termasuk pemeriksaan ante-mortem dan istirahat sebelum pemotongan.
  4. Pengendalian pemotongan hewan ternak betina produktif yang melibatkan Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat.
  5. Pemasukan dan pengeluaran hewan ternak atau daging yang memerlukan rekomendasi dari Bupati atau Kepala Perangkat Daerah terkait.
  6. Peredaran karkas, daging, dan jeroan yang memerlukan izin usaha dan dilakukan di tempat yang memenuhi syarat.
  7. Larangan melakukan pemotongan hewan ternak, peredaran karkas, daging dan jeroan tanpa izin usaha, memperdagangkan daging gelap, daging oplosan atau daging selundupan, dan memotong hewan ternak betina produktif.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola RPH yang dilakukan oleh Bupati dan Kepala Perangkat Daerah terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan (2), serta Pasal 11 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 12 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).