Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 5/2014 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAdministrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2009 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Biaya Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2009 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2009 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kependudukan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.
  2. Penyelenggaraan administrasi kependudukan yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kabupaten, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data, dan pengawasan.
  3. Kewajiban Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan, seperti mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, dan menjamin kerahasiaan data.
  4. Pendaftaran penduduk, termasuk kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, perpindahan penduduk), pendaftaran penduduk pendatang, dan pendaftaran penduduk tinggal sementara.
  5. Data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data (perseorangan dan agregat) dan jenis dokumen (Biodata penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Pencatatan Sipil, dan KIA).
  6. Perlindungan data dan dokumen kependudukan, termasuk perlindungan data pribadi penduduk.
  7. Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya.
  8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

(-)

Pasal 96 menyebutkan tindak pidana administrasi kependudukan, namun Pasal 97 hanya menyatakan bahwa tindak pidana tersebut dapat dituntut sesuai undang-undang yang berlaku, tanpa merinci jenis atau besaran sanksinya.