Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022-2050

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 1/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:5 September 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Energi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022-2050
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan05 September 2022
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022-2050. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pasokan energi yang merata dan berkeadilan guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi daerah secara optimal dan berwawasan lingkungan, mendukung pembangunan nasional. RUED-P berfungsi sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah mengkoordinasikan pelaksanaan program RUED, dengan Dinas terkait melakukan fasilitasi. Pencapaian target program diprioritaskan untuk meningkatkan peran energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi, dengan target mendekati 17% pada tahun 2025 dan 46% pada tahun 2050. Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif perencanaan umum energi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dievaluasi secara berkala.

(-)

(-)