Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 4/2011 · Perda Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2011Tanggal Penetapan:24 Maret 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku25 Maret 2011
Tanggal Penetapan24 Maret 2011
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terpadu dan partisipatif.

Tujuan dari sistem perencanaan pembangunan daerah ini adalah:

  1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan.
  2. Menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pusat, provinsi, dan daerah.
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
  5. Menjamin penggunaan sumber daya dan potensi daerah secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah.
  3. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD).

Peraturan ini juga mengatur tahapan dan tata cara penyusunan masing-masing rencana pembangunan tersebut, termasuk mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

1. Dokumen perencanaan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya dokumen perencanaan yang baru.

(-)