di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 1/2019 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2019. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nomenklatur perangkat daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah, RKPD, serta bahan penyusunan dan evaluasi RKPD dan Renstra Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dengan menyesuaikan terhadap perubahan RPJMD. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.