Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 33 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 33/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 33 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Temanggung dengan tujuan menciptakan ketertiban, keindahan lingkungan, dan kepastian hukum. Latar belakangnya adalah perlunya penataan reklame untuk mendukung keindahan, ketertiban, dan kenyamanan kota, serta meningkatkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan penempatan reklame yang memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan, dan lingkungan sesuai dengan rencana kota.
  2. Penataan reklame berdasarkan tempat (sarana/prasarana kota dan di luar sarana/prasarana kota), jenis (papan, baliho, kain, dll.), sifat (permanen/non-permanen), ukuran, konstruksi, dan kawasan (bebas, khusus, selektif, umum).
  3. Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan reklame yang meliputi keindahan, kepribadian dan budaya bangsa, serta tidak bertentangan dengan norma agama, kesopanan, ketertiban, keamanan, keselamatan, kesusilaan, kesehatan, dan rencana tata ruang.
  4. Kewajiban penyelenggara reklame untuk memasang himbauan layanan publik, plat/label, memelihara reklame, membongkar setelah izin berakhir, dan mengasuransikan kerugian.
  5. Larangan penempatan reklame di persil milik pemerintah, pohon penghijauan, rambu lalu lintas, lingkungan pendidikan/ibadah/kantor pemerintahan, badan sungai, pagar, dan jembatan sungai.
  6. Prosedur perizinan reklame, termasuk persyaratan permohonan izin (KTP, NPWP, sketsa lokasi, desain, dll.) dan jenis izin (permanen/non-permanen).
  7. Pengawasan penyelenggaraan reklame oleh SKPD.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama dalam penyelenggaraan reklame, pengenaan pajak dan retribusi, serta pembatalan izin.

1. Permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama. 2. Izin Penyelenggaraan Reklame yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetapi izin penggunaannya belum diterbitkan, berlaku ketentuan yang lama.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2) dan (7), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 16 dan Pasal 19 dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembongkaran reklame, dan/atau penghentian penyelenggaraan reklame. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).