Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Desa Kertarahayu Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 30/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 30 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2002Tanggal Penetapan:28 November 2002
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Kertarahayu Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 November 2002
Tanggal Penetapan28 November 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Desa Kersagalih Nomor 01 Tahun 2002 tentang Pembentukan Desa Kertarahayu Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kertarahayu secara berdaya guna, berhasil guna, dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan perkembangan pembangunan dan dinamika masyarakat. Pembentukan desa ini diinisiasi oleh masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, kondisi sosial budaya dan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Kertarahayu sebagai hasil pemecahan dari Desa Kersagalih, dengan pusat pemerintahan di Kepunduhan Cicariu. Wilayah Desa Kertarahayu memiliki luas 682,005 Ha, terbagi menjadi Kepunduhan Anggalasan, Cicariu, dan Cicongkok. Batas wilayah desa ditetapkan dengan jelas, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Banjarwaringin, sebelah Timur dengan Desa Mandalahayu dan Tanjungbarang, sebelah Selatan dengan Desa Mandalamekar, dan sebelah Barat dengan Desa Kersagalih. Jumlah penduduk Desa Kertarahayu tercatat sebanyak 525 KK atau 3.061 jiwa. Peraturan ini juga mengatur kewenangan desa yang mencakup kewenangan berdasarkan asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah atau Pemerintah, dan tugas pembantuan dari Pemerintah. Rincian kewenangan meliputi pembuatan peraturan desa, keputusan kepala desa, penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan anggota BPD, pengangkatan perangkat desa, pengelolaan anggaran desa, pengelolaan kekayaan desa, kerjasama dengan pihak ketiga, pinjaman, perdamaian, pelestarian adat istiadat, rekomendasi perizinan, pemeliharaan ketertiban, dan pelaksanaan tugas pembantuan. Badan Perwakilan Desa (BPD) dibentuk maksimal 3 bulan setelah peresmian desa. Untuk memimpin pemerintahan desa, dipilih seorang Kepala Desa, dan sambil menunggu hasil pemilihan, ditunjuk Pejabat Kepala Desa oleh Bupati. Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa untuk mendukung kelancaran tugas.

1. Sisa lebih dari luas wilayah, jumlah penduduk, kekayaan dan sumber pendapatan Desa serta potensi desa lainnya yang tidak diperuntukan bagi Desa Kertarahayu tetap menjadi hak dan tanggung jawab Desa Kersagalih Kecamatan Jatiwaras. 2. Segala badan dan atau lembaga serta ketentuan yang ada yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintahan Desa lama (Desa Asal), sebelum diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan berlaku bagi Desa yang baru dibentuk. 3. Pelaksanaan pembagian kekayaan dan sumber pendapatan Desa harus dilaksanakan secara proporsional dan adil antara Pemerintahan Desa lama (Desa asal) dengan Desa yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Desa masing-masing.

(-)