Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 3/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2015Tanggal Penetapan:19 November 2015
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku19 November 2015
Tanggal Penetapan19 November 2015
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Provinsi Lampung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara dan memperluas pelayanan bantuan hukum di seluruh wilayah Provinsi Lampung, dengan orientasi pemberdayaan hukum bagi masyarakat.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi masalah hukum pidana, perdata, perselisihan hubungan industrial, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD. Gubernur melalui Biro Hukum berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan verifikasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan.

Pemberi Bantuan Hukum harus berbentuk badan hukum, telah lulus verifikasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran dari Pemerintah Provinsi, dan mengeluarkan pendapat dalam membela perkara di pengadilan. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, serta wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis atau lisan dengan melampirkan dokumen terkait dan surat keterangan miskin. Dana bantuan hukum disalurkan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan perkara pada setiap tahapan proses beracara dan menyampaikan laporan dengan bukti pendukung. Pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada APBD, serta dapat berasal dari hibah atau sumber pendanaan lain yang sah. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima dana dari sumber lain untuk kasus yang sama dan meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum.

1. Penyelenggaraan dan Anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 3. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pengembalian dana Bantuan Hukum yang telah diterima atas perkara yang ditanganinya; dan d. tidak lagi dapat menjadi pelaksana pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.