di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 3/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Provinsi Lampung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara dan memperluas pelayanan bantuan hukum di seluruh wilayah Provinsi Lampung, dengan orientasi pemberdayaan hukum bagi masyarakat.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi masalah hukum pidana, perdata, perselisihan hubungan industrial, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD. Gubernur melalui Biro Hukum berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan verifikasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan.
Pemberi Bantuan Hukum harus berbentuk badan hukum, telah lulus verifikasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran dari Pemerintah Provinsi, dan mengeluarkan pendapat dalam membela perkara di pengadilan. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, serta wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis atau lisan dengan melampirkan dokumen terkait dan surat keterangan miskin. Dana bantuan hukum disalurkan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan perkara pada setiap tahapan proses beracara dan menyampaikan laporan dengan bukti pendukung. Pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada APBD, serta dapat berasal dari hibah atau sumber pendanaan lain yang sah. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima dana dari sumber lain untuk kasus yang sama dan meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum.