di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 4/2015 · Perda Kota Tarakan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Pembiayaan Daerah:
Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.