Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 4/2015 · Perda Kota Tarakan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 November 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 November 2015
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2014 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan.
  • Dana Perimbangan mengalami peningkatan.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan.

Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja pegawai dan belanja hibah.
  • Belanja Langsung juga mengalami peningkatan.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan meningkat, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.
  • Tidak ada pengeluaran pembiayaan.

Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)