Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 193/PMK.07/2014 · PMK No. 193/PMK.07/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan jumlah alokasi kurang bayar sebesar Rp124.074.406.876, yang akan disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia. Penyaluran dana ini harus dilakukan paling lambat pada bulan November 2014 dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)