Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor, Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Penanggulangan Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 9/2015 · Perka Arsip Nasional No. 9 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2015Tanggal Penetapan:26 Januari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Sektor, Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Penanggulangan Narkotika
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Februari 2015
Tanggal Penetapan26 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Penanggulangan Narkotika menetapkan pedoman retensi arsip untuk sektor politik, hukum, dan keamanan yang berkaitan dengan penanggulangan narkotika. Pedoman ini disusun bersama antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Pedoman retensi arsip ini mencakup jenis arsip, jangka waktu penyimpanan minimal (retensi), dan keterangan mengenai apakah arsip tersebut dimusnahkan atau dipermanenkan. Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan selesai atau berkas dinyatakan lengkap. Retensi arsip didasarkan pada nilai guna administrasi (2 tahun), nilai guna hukum, informasi dan teknologi (5 tahun), dan nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan (10 tahun). Jenis arsip yang diatur meliputi kebijakan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, penelitian, data dan informasi P4GN, serta hukum dan kerjasama. Pedoman ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi pencipta arsip, dengan retensi tidak kurang dari batas minimal yang ditetapkan dan rekomendasi sesuai pedoman retensi.

(-)

(-)