Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 13/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 September 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk penguatan modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan memenuhi kebutuhan modal disetor sesuai program BPD Regional Champion. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 4 ayat (1) yang mengatur rincian penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi sebesar Rp. 80.000.000.000,- (Delapan puluh milyar rupiah) yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014, dan 2015. Selain itu, Pasal 5 juga diubah sehingga total penyertaan modal daerah menjadi sebesar Rp. 108.397.600.000,- (Seratus delapan milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

(-)

(-)