Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, serta untuk menata kegiatan Tempat Pelelangan Ikan demi melindungi kepentingan nelayan dan membangun sistem ekonomi yang sehat.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Subjek, dan Objek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan dan penyediaan Tempat Pelelangan Ikan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas atau memperoleh pelayanan jasa Tempat Pelelangan Ikan. Objek retribusi adalah penyediaan Tempat Pelelangan oleh pemerintah daerah untuk pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Pengecualian diberikan kepada tempat pelelangan yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis fasilitas dan pelayanan, frekuensi pemakaian, serta sarana dan prasarana yang digunakan.
- **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dengan penyediaan tempat pelelangan dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditetapkan sebesar 5% dari nilai transaksi jual beli ikan yang dilelang, dengan 3% dibebankan kepada nelayan (penjual) dan 2% kepada bakul (pembeli).
- **Wilayah Retribusi:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
- **Saat Retribusi Terutang:** Terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Penentuan Pemungutan:** Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dilunasi sekaligus paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan dengan bunga 2% per bulan.