di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Korodinasi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Permenpar 4/2017 · Permenpar No. 4 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 terkait pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bidang pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perubahan ini dilakukan untuk kelancaran administrasi pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat yang ditugaskan di BKPM.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi terkait pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat Kementerian Pariwisata yang ditugaskan di BKPM dalam rangka pelaksanaan PTSP bidang pariwisata.
Ketentuan Substansial: