Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Korodinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permenpar 4/2017 · Permenpar No. 4 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:22 Maret 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Korodinasi Penanaman Modal
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan22 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 terkait pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bidang pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perubahan ini dilakukan untuk kelancaran administrasi pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat yang ditugaskan di BKPM.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi terkait pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat Kementerian Pariwisata yang ditugaskan di BKPM dalam rangka pelaksanaan PTSP bidang pariwisata.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 3 ayat (3) diubah untuk menegaskan bahwa pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan PTSP di BKPM secara administratif (termasuk gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja) masih berada di bawah Kementerian Pariwisata.
  2. Ditambahkan ayat (4) yang mengatur bahwa jika tunjangan kinerja di Kementerian Pariwisata lebih kecil dari tunjangan kinerja di BKPM, pejabat yang ditunjuk akan menerima selisih pembayaran tunjangan kinerja berupa honorarium dari BKPM.

(-)

(-)