Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Kolaka Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 5/2021 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2021Tanggal Penetapan:28 Juni 2021
Investasi & Penanaman ModalKemitraan Pemerintah & Swasta

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Kolaka Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku28 Juni 2021
Tanggal Penetapan28 Juni 2021
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Hibah dan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kolaka Timur pada Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan BUMD, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk pengembangan usaha BUMD, memperkuat struktur permodalan, memenuhi modal dasar BUMD, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Besaran penyertaan modal yang telah ditetapkan meliputi PDAM (Rp. 19.844.332.675,89), PD Aneka Usaha (Rp. 850.000.000), dan Bank SULTRA (Rp. 25.149.495.030,48), berdasarkan hasil audit BPK per 31 Mei 2021 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal secara bertahap dari APBD, sesuai kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan penambahan modal didasarkan atas pertimbangan untuk memenuhi modal dasar BUMD dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari BUMD, dan BUMD berhak memperoleh dukungan berupa penambahan modal. Pemerintah Daerah wajib memberikan penyertaan modal, dan BUMD wajib mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan serta memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah.

1. Dalam hal terjadi perubahan bentuk Badan Hukum terhadap BUMD, penambahan penyertaan modal daerah tetap berlaku dan dianggap sah. 2. Ketentuan mengenai besaran penambahan dan pengurangan penyertaan modal daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Hibah dan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kolaka Timur pada Pasal 9 Ayat (1) dan (2) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi dan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)