Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok

Juga dikenal sebagai: Permenpar 17/2020 · Permenpar No. 17 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 November 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaStatuta Politeknik Pariwisata Lombok
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku02 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1550).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok (Poltekpar Lombok), meliputi identitas, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, pendanaan dan kekayaan, serta perubahan statuta.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok, serta untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Pariwisata Lombok.

Ketentuan Substansial:

  • Identitas: Poltekpar Lombok berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan perguruan tinggi pariwisata.
  • Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Meliputi otonomi pengelolaan di bidang akademik dan non-akademik, penyelenggaraan pendidikan (program diploma dan sarjana terapan), penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kode etik dan etika akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan.
  • Sistem Pengelolaan: Mengatur visi, misi, tujuan, susunan organisasi (Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, dll.), dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni, sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, dan kerja sama.
  • Sistem Penjaminan Mutu: Terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan eksternal (akreditasi).
  • Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan: Mengatur bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Poltekpar Lombok.
  • Pendanaan dan Kekayaan: Sumber pendanaan Poltekpar Lombok berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah. Kekayaan Poltekpar Lombok merupakan kekayaan milik negara.
  • Perubahan Statuta: Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dengan pengembangan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan akademik dan non-akademik Poltekpar Lombok harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)