Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok (Poltekpar Lombok), meliputi identitas, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, pendanaan dan kekayaan, serta perubahan statuta.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok, serta untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Pariwisata Lombok.
Ketentuan Substansial:
- Identitas: Poltekpar Lombok berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan perguruan tinggi pariwisata.
- Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Meliputi otonomi pengelolaan di bidang akademik dan non-akademik, penyelenggaraan pendidikan (program diploma dan sarjana terapan), penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kode etik dan etika akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan.
- Sistem Pengelolaan: Mengatur visi, misi, tujuan, susunan organisasi (Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, dll.), dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni, sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, dan kerja sama.
- Sistem Penjaminan Mutu: Terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan eksternal (akreditasi).
- Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan: Mengatur bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Poltekpar Lombok.
- Pendanaan dan Kekayaan: Sumber pendanaan Poltekpar Lombok berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah. Kekayaan Poltekpar Lombok merupakan kekayaan milik negara.
- Perubahan Statuta: Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dengan pengembangan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi.