Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan menyesuaikan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Temanggung agar sesuai dengan pedoman yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kedudukan Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD, yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.
2. Tugas pokok Sekretariat DPRD adalah memberikan pelayanan kepada anggota DPRD.
3. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi fasilitas rapat anggota DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD Kabupaten, dan pengelolaan tata usaha DPRD Kabupaten.
4. Struktur organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian Umum, Rapat dan Risalah, serta Bagian Keuangan. Bagian Umum, Rapat dan Risalah terdiri dari Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Rapat dan Risalah. Bagian Keuangan terdiri dari Sub Bagian Pembukuan dan Sub Bagian Perbendaharaan.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Sekretariat DPRD, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam menjalankan tugas.