Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 255 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 255 Tahun 2022 tentang Batas Desa Pamupukan Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 255/2022 · Perda Kabupaten Kuningan No. 255 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 255 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2022Tanggal Penetapan:14 Juli 2022
Pendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBatas Desa Pamupukan Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku14 Juli 2022
Tanggal Penetapan14 Juli 2022
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 255 Tahun 2022 ini menetapkan batas wilayah Desa Pamupukan yang terletak di Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan. Tujuan dari penetapan batas desa ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah desa tersebut.

Batas Desa Pamupukan:

  1. Timur: Desa Padamulya Kecamatan Maleber.
  2. Barat: Desa Ciniru dan Desa Cijemit Kecamatan Ciniru.
  3. Selatan: Desa Cipedes Kecamatan Ciniru.
  4. Utara: Desa Gewok Kecamatan Garawangi.

Peraturan ini juga menjelaskan detail batas-batas wilayah administrasi Desa Pamupukan dengan desa-desa tetangga, berdasarkan titik-titik koordinat (TK) yang telah ditetapkan. Penegasan batas desa dapat ditindaklanjuti dengan pemasangan pilar batas desa yang mengacu pada titik koordinat yang telah ditetapkan.

(-)

(-)