Peraturan Daerah ini mengatur tentang Investasi Pemerintah Daerah di Kabupaten Sampang. Latar belakangnya adalah untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan investasi, meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memberikan peluang kerja sama dalam berinvestasi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Asas investasi daerah: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran dan kesetaraan, profesionalisme, dan kehati-hatian.
- Bentuk investasi: saham, surat utang, dan investasi langsung (penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman).
- Sumber investasi: APBD, imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah, keuntungan dari investasi sebelumnya, dan sumber lain yang sah.
- Perencanaan investasi: disusun oleh Pengelola Investasi dengan pertimbangan dari Penasehat Investasi, dituangkan dalam Rencana Kegiatan Investasi Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan investasi: dilaksanakan oleh Pengelola Investasi, dituangkan dalam perjanjian investasi dengan pihak ketiga.
- Divestasi: dapat dilakukan sesuai masa jatuh tempo atau dalam keadaan tertentu (tujuan investasi tercapai, peningkatan risiko, atau keadaan lain yang disetujui).
- Kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi: kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, menggunakan barang modal dalam negeri, program prioritas nasional/daerah, dan berorientasi ekspor.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah bidang pengawasan bertanggungjawab dalam pengawasan Investasi Pemerintah Daerah.