Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 14/2020 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 Oktober 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaJadwal Retensi Arsip
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku27 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1869).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. JRA terdiri dari JRA substantif (terlampir dalam Lampiran I) dan JRA fasilitatif (terlampir dalam Lampiran II). JRA substantif mencakup arsip terkait pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. JRA fasilitatif mencakup arsip terkait perencanaan, organisasi, keuangan, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, dan teknologi informasi. Penetapan JRA dilakukan oleh Ketua Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

(-)

(-)