Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. JRA terdiri dari JRA substantif (terlampir dalam Lampiran I) dan JRA fasilitatif (terlampir dalam Lampiran II). JRA substantif mencakup arsip terkait pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. JRA fasilitatif mencakup arsip terkait perencanaan, organisasi, keuangan, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, dan teknologi informasi. Penetapan JRA dilakukan oleh Ketua Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.