Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang bertujuan untuk menjadi pedoman pengelolaan kearsipan daerah. Tujuannya adalah menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya dari kegiatan pemerintahan daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, desa, dan perorangan, serta Lembaga Kearsipan Daerah. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan, menjamin keselamatan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan melalui Sistem Kearsipan Kabupaten (SKK). SKK meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip, yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan, dan pendanaan. Bupati menetapkan Kebijakan Kearsipan Daerah yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SIKK dan JIKK, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan. Kebijakan ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah.