Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENATAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 8/2015 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradisional.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap pasar rakyat dari persaingan tidak sehat dengan toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang memiliki jaringan pasar nasional, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2012 dengan dinamika peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pembinaan dan perlindungan kepada pasar rakyat, memberdayakan pasar rakyat agar mampu berkembang dan bersaing, mengatur keberadaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan, serta menjamin kemitraan usaha yang adil antara pelaku usaha pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Ketentuan substansial meliputi pengelompokan pasar menjadi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Pasar rakyat dikelompokkan lagi berdasarkan sifatnya menjadi pasar desa, pasar khusus, pasar induk, dan pasar lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pendirian pasar yang wajib mengacu pada RTRW dan peraturan zonasi, serta persyaratan pendirian pasar yang meliputi analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, kemitraan dengan UMKM lokal, penyerapan tenaga kerja lokal, dan dampak terhadap pasar rakyat. Jarak antara toko swalayan dengan pasar rakyat ditetapkan sejauh 200 meter. Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko swalayan juga diatur.

Pengelolaan pasar milik Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh SKPD atau melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Pemanfaatan pasar dapat dilakukan dengan disewakan kepada pihak ketiga. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan di bidang pasar, yang meliputi izin pendirian dan izin usaha (IUP2T, IUPP, IUTS). Persyaratan perizinan meliputi persyaratan administrasi, yuridis, dan teknis. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi penerima izin, serta penyelenggaraan pelayanan perizinan.

1. Bagi pasar yang sudah berdiri tanpa izin, pendiri dan/atau pengelolanya wajib melaporkan pendirian dan/atau pengelolaan pasar kepada Kantor. 2. Bagi pasar yang sudah berdiri tanpa izin, wajib memiliki izin atas pendirian dan/atau pengelolaan pasar selambat-lambatnya 1 tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Bagi pasar yang telah berdiri dan berizin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan selanjutnya wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang mendirikan pasar tanpa memiliki izin pendirian pasar dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda sebesar paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha pasar tanpa memiliki izin usaha dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda sebesar paling banyak Rp 50.000.000,00.