Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 115 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 1962 tentang Pembentukan Dewan Pembantu Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 115/1962 · Keppres No. 115 Tahun 1962 · Keppres Nomor 115 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1962Tanggal Penetapan:27 Maret 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Dewan Pembantu Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1962
Tanggal Penetapan27 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 1962 menetapkan pembentukan Dewan Pembantu Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung. Dewan ini terdiri dari tiga anggota Dewan Pertimbangan Agung, yaitu Sdr. Soewirjo, Sdr. K. H. Idham Chalid, dan Sdr. Njoto. Tugas dewan ini adalah mendampingi dan membantu Ketua Dewan Pertimbangan Agung dalam pekerjaan sehari-hari. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung mengetahui pembentukan dewan ini.

(-)

(-)