Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 01 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 01/2014 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2014Tanggal Penetapan:10 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku10 Juli 2014
Tanggal Penetapan10 Juli 2014
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 160 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 160 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp.1.024.915.513.557,28 dan belanja daerah sebesar Rp.984.964.275.870,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.39.951.237.687,28. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.67.040.476.295,98 dan pengeluaran sebesar Rp.6.381.206.567,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp.60.659.269.728,98. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.425.714.800.055,91, jumlah kewajiban sebesar Rp.2.364.193.525,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.1.423.350.606.530,91. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp.100.462.858.916,26. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)