Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 9/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2011Tanggal Penetapan:4 November 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku04 November 2011
Tanggal Penetapan04 November 2011
Tempat PenetapanBula

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk memproses administrasi setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk guna menentukan status pribadi dan status hukum penduduk, serta melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan koordinasi yang sinergi dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta mewujudkan tertib pencatatan sipil yang meliputi pencatatan peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pindah datang penduduk, penerbitan KTP, penerbitan NIK, dan penerbitan Kartu Identitas Pendatang.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Hak dan kewajiban penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi akibat kesalahan.
  • Kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  • Penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur yang meliputi pendaftaran kependudukan, penetapan kependudukan, pencatatan sipil, penertiban kependudukan, dan pengolahan data kependudukan.
  • Pembentukan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang bertugas menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.
  • Kewenangan Bupati dalam koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan.
  • Kewajiban Instansi Pelaksana untuk mendaftar peristiwa kependudukan, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi informasi.

1. Pada saat berlakunya peraturan ini semua Peraturan Bupati yang berkaitan dengan kependudukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diganti dinyatakan tetap berlaku.

1. Penduduk yang melaporkan peristiwa kependudukan melewati batas waktu dikenai denda administrasi dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran (keterlambatan pindah datang, perubahan KK, perpanjangan KTP, dll.). 2. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi Rp.20.000. 3. Orang Asing yang bepergian tidak membawa SKTT dikenakan denda administrasi Rp.100.000. 4. Keterlambatan penyelesaian dokumen kependudukan oleh pejabat dikenai sanksi mengembalikan biaya administrasi.