di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 9/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk memproses administrasi setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk guna menentukan status pribadi dan status hukum penduduk, serta melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan koordinasi yang sinergi dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta mewujudkan tertib pencatatan sipil yang meliputi pencatatan peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pindah datang penduduk, penerbitan KTP, penerbitan NIK, dan penerbitan Kartu Identitas Pendatang.
Ketentuan substansial mencakup: