Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 251/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 251/PMK.05/2012 · PMK No. 251/PMK.05/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan BLU, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Politeknik Kesehatan Surakarta telah diakui sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai aspek seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, tes kesehatan, pengenalan program studi, dana pengembangan pendidikan, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, sewa kamar asrama, klinik terpadu, penggunaan sarana dan prasarana, serta produk sampingan. Tarif produk sampingan ditetapkan berdasarkan harga pokok produksi ditambah margin keuntungan. Selain itu, BLU ini dapat memberikan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama, serta melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain. Mahasiswa dari keluarga miskin dapat memperoleh tarif layanan yang lebih rendah, yaitu sebesar 50% dari tarif normal, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.

(-)

(-)