di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2018 tentang IZIN LINGKUNGAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 3/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Lingkungan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, mengendalikan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan mekanisme dan koordinasi antar SKPD dalam penyelenggaraan perizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, sementara yang tidak berdampak penting wajib memiliki UKL-UPL. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL. Walikota berwenang menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL dan SPPL.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: