Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 8 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 8/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 8 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanSinabang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil.

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil. Perubahan meliputi penghapusan beberapa jenis retribusi, penambahan jenis retribusi baru, dan perubahan tarif retribusi untuk beberapa layanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan agar jenis dan tarif retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil di Kabupaten Simeulue lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1 diubah dengan menambahkan definisi baru terkait dengan "Pindah" dan "Dokumen Kependudukan lainnya".
  • Pasal 3 diubah dengan menghapus beberapa objek retribusi dan menambahkan objek retribusi baru yaitu Surat Keterangan Pindah Datang.
  • Pasal 4 diubah dengan memperluas subjek retribusi menjadi orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pencetakan KTP dan Akta Pencatatan Sipil serta Dokumen Kependudukan lainnya.
  • Pasal 6 diubah dengan menambahkan dokumen kependudukan lainnya sebagai dasar pengukuran tingkat penggunaan jasa pelayanan.
  • Pasal 7 diubah dengan menambahkan dokumen kependudukan lainnya sebagai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
  • Pasal 8 diubah dengan menghapus beberapa tarif dan menambahkan tarif baru untuk Surat Keterangan Pindah Datang serta mengubah tarif untuk Akta Kematian dan Akta Kelahiran.
  • Pasal 18 diubah terkait dengan pengajuan keberatan.
  • Pasal 28 dihapus.

Pada saat Qanun ini mulai berlaku maka Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

(-)