di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 8/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 8 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2013
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil. Perubahan meliputi penghapusan beberapa jenis retribusi, penambahan jenis retribusi baru, dan perubahan tarif retribusi untuk beberapa layanan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan agar jenis dan tarif retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil di Kabupaten Simeulue lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: