Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 15/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2011Tanggal Penetapan:20 Oktober 2011
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku20 Oktober 2011
Tanggal Penetapan20 Oktober 2011
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha perikanan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan protein ikan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Usaha Perikanan:** Usaha perikanan terdiri dari penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan, yang masing-masing memiliki jenis kegiatan yang lebih spesifik. 2. **Perizinan Usaha Perikanan:** Setiap perusahaan perikanan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Untuk usaha penangkapan ikan, SIUP mencantumkan koordinat daerah penangkapan, jumlah dan ukuran kapal, jenis alat tangkap, dan pelabuhan pangkalan. Untuk usaha pembudidayaan ikan, SIUP mencantumkan luas lahan atau perairan dan lokasinya. 3. **Kewajiban Pemegang Izin:** Pemegang SIUP, SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin, mengajukan permohonan perubahan jika ada perubahan data, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala. 4. **Wilayah Pengelolaan Perikanan:** Wilayah pengelolaan perikanan meliputi perairan daerah, sungai, danau, waduk, rawa, dan lahan pembudidayaan ikan yang potensial. 5. **Pungutan Usaha Perikanan:** Perusahaan perikanan dikenakan pungutan perikanan yang terdiri dari Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP), kecuali nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.

1. Semua perizinan terhadap kegiatan usaha kelautan/perikanan yang telah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1) dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).