di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Juga dikenal sebagai: UU 26/1958 · UU No. 26 Tahun 1958 · UU Nomor 26 Tahun 1958
Undang-Undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Anggaran ini mencakup pengeluaran untuk kementerian dan pengeluaran umum, perwakilan di luar negeri, serta pengeluaran tidak terduga dengan total Rp 92.613.000. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan penerimaan yang terdiri dari bea konsular, bea visum dan paspor, bea legalisasi, penerimaan terkait pengeluaran pegawai, serta penerimaan dari penjualan barang negara dan pembayaran kembali persekot. Undang-Undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1955.