Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang

Juga dikenal sebagai: PP 84/2019 · PP No. 84 Tahun 2019 · PP Nomor 84 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2019Tanggal Penetapan:6 Desember 2019
Kawasan Ekonomi KhususPariwisata & KebudayaanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Likupang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2019
Tanggal Penetapan06 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, guna mempercepat pembangunan ekonomi nasional. KEK Likupang ditetapkan dengan luas 197,4 hektar dan berfungsi sebagai zona pariwisata. Bupati Minahasa Utara bertanggung jawab untuk menetapkan badan usaha yang akan membangun dan mengelola kawasan ini dalam waktu 90 hari sejak peraturan diundangkan. Badan usaha tersebut harus menyelesaikan pembangunan dalam waktu tiga tahun, dengan evaluasi tahunan oleh Dewan Nasional KEK. Jika pembangunan tidak selesai tepat waktu, Dewan Nasional dapat memperpanjang waktu, mengganti badan usaha, atau membatalkan KEK.

(-)

(-)