Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 11/2026 · Permenperin No. 11 Tahun 2026 · Permenperin Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2026Tanggal Penetapan:25 Mei 2026
Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, & Elektronika (ILMATE)Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
Tanggal Berlaku04 Juni 2026
Tanggal Penetapan25 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2026 ditetapkan dalam rangka melakukan penataan regulasi terkait standar nasional Indonesia untuk produk baja. Kebijakan ini diambil karena pengaturan mengenai standar nasional Indonesia untuk baja batangan untuk keperluan umum (BjKU) telah diatur kembali dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib, sehingga peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi relevan dan perlu dicabut.

(-)

(-)