Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 38 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1967 tentang Pembentukan Panitia Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1967 · Keppres No. 38 Tahun 1967 · Keppres Nomor 38 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 1967Tanggal Penetapan:28 Maret 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 1967
Tanggal Penetapan28 Maret 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1967 ini dibentuk dalam rangka peninjauan kembali produk legislatif yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan M.P.R.S. No. XII/MPRS/1966. Keputusan ini membentuk Panitia Interdepartemental untuk meninjau kembali Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung. Panitia ini terdiri dari anggota dari Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman, dan D.P.R.G.R. Tugas utama Panitia adalah melakukan peninjauan kembali terhadap kedua undang-undang tersebut dan menyusun laporan hasil peninjauan serta saran perbaikan. Panitia bertanggung jawab kepada Presidium Kabinet dan melaksanakan tugasnya selama tiga bulan dengan pembiayaan dibebankan kepada anggaran Departemen Kehakiman.

(-)

(-)