Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 11/2011 · Perda Provinsi Banten No. 11 Tahun 2011 · Perda Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanSerang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Latar belakangnya adalah perlunya penataan pelayanan publik untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
  3. Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
  4. Mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban penyelenggara untuk menyusun standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimal, membentuk sistem pelayanan informasi publik, menyediakan sarana dan prasarana, serta mengadakan kerjasama pelayanan publik. Masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah memiliki Standar Operasional Prosedur dan/atau Standar Pelayanan Minimal dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal penyelenggara tidak dapat menjalankan kewajiban tata perilaku dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.