Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 5/2023 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan Substansial:

APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2024 meliputi:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.990.445.241.748,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.982.295.241.748,- yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
  3. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)