Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: UU 13/2004 · UU No. 13 Tahun 2004 · UU Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2004Tanggal Penetapan:6 Juli 2004
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juli 2004
Tanggal Penetapan06 Juli 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan hukum di Provinsi Bangka Belitung, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang. Tujuan utama adalah untuk mempermudah akses keadilan dengan proses yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ketentuan Substansial: Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dibentuk dengan yurisdiksi meliputi seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung. Semua pengadilan negeri di provinsi tersebut menjadi pengadilan tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Pembentukan ini juga mengubah daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dengan mengeluarkan wilayah Bangka Belitung dari yurisdiksinya.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang. 2. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Palembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

(-)