Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN NGANJUK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 1/2021 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2021Tanggal Penetapan:9 Januari 2021
Standar & Pedoman TeknisPenanganan PandemiKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN NGANJUK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku09 Januari 2021
Tanggal Penetapan09 Januari 2021
Tempat PenetapanNganjuk

(-)

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021 mengatur tata cara pelaksanaan, penatausahaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk untuk mendanai kebutuhan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan BTT sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan BTT: BTT dapat digunakan untuk penanganan kesehatan (misalnya, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pemberian insentif tenaga kesehatan), penanganan dampak ekonomi (misalnya, pengadaan bahan pangan, pemberian stimulus UMKM), penyediaan jaring pengaman sosial (misalnya, pemberian hibah/bansos kepada individu/masyarakat terdampak), dan kebutuhan operasional Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
  2. Tata Cara Pengajuan dan Pencairan: Perangkat Daerah mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada Bupati selaku ketua Satuan Tugas COVID-19, yang kemudian diverifikasi oleh BPBD dan direviu oleh Inspektorat. PPKD menerbitkan SP2D TU berdasarkan RKB.
  3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap dana yang dikelola. Pertanggungjawaban disampaikan kepada PPKD setiap bulan dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan belanja dan surat pernyataan tanggung jawab belanja.

(-)

(-)