Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 172 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1964 tentang Pemberhentian M.B. Rawandey Dan Clement Kiriwaeb dan Pengangkatan Silas Tokoro Dan Manuel Waromi Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 172/1964 · Keppres No. 172 Tahun 1964 · Keppres Nomor 172 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1964Tanggal Penetapan:15 Juli 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian M.B. Rawandey Dan Clement Kiriwaeb dan Pengangkatan Silas Tokoro Dan Manuel Waromi Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1964
Tanggal Penetapan15 Juli 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menggantikan wakil-wakil Daerah Propinsi Irian Barat dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong. Hal ini dilakukan untuk memastikan representasi yang tepat dan efektif dari daerah tersebut dalam lembaga legislatif.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberhentikan dengan hormat dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong dari Daerah Propinsi Irian Barat, yaitu Manase Bernabas Pagandey dan Clamort Wemaree, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa mereka. Sebagai pengganti, diangkatlah Silas Toncho dan Manuel Warcini sebagai anggota baru yang mewakili daerah tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1964.

(-)

(-)