Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/PERMENTAN/OT.040/11/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/PERMENTAN/OT.040/11/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Juga dikenal sebagai: Permentan 52/PERMENTAN/OT.040/11/2016 · Permentan No. 52/PERMENTAN/OT.040/11/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaUraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/OT.140/9/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015, dengan tujuan untuk menyusun uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan agar pelaksanaan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian dapat berjalan secara operasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan di lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan.

(-)

(-)