Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 6/2024 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2024Tanggal Penetapan:27 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku27 Desember 2024
Tanggal Penetapan27 Desember 2024
Tempat PenetapanBuntok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan untuk tahun 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arahan dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan bagi pemangku kepentingan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Tujuan penyusunan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang rasional, proposional, efektif, dan efisien dalam melaksanakan pembangunan, menjamin adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, menjadi pedoman bagi calon Bupati dalam menyusun visi dan misi kepala daerah, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Ruang lingkup RPJPD meliputi visi pembangunan, misi pembangunan, arah kebijakan pembangunan, dan sasaran pokok pembangunan. Visi RPJPD adalah "Kabupaten Katingan yang Maju, Berdaya Saing, Terbuka dan Berkelanjutan". Misi RPJPD mencakup transformasi sosial untuk pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing, transformasi ekonomi yang inklusif, tata kelola pemerintahan yang baik dan adaptif, kondusifitas dan stabilitas daerah dalam kepemimpinan daerah, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan, penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana yang berkualitas, serta keberlanjutan pembangunan daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, dan perubahan RPJPD dapat dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian atau perubahan mendasar.

Masa RPJPD Tahun 2025-2045 dimulai sejak tanggal 1 Januari 2025, dan semua peraturan yang mengatur mengenai dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Katingan yang telah ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)