Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 10/2022 · Perda Provinsi Maluku No. 10 Tahun 2022 · Perda Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2022Tanggal Penetapan:8 Agustus 2022
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku08 Agustus 2022
Tanggal Penetapan08 Agustus 2022
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui lingkungan yang aman, tertib, dan terlindungi. Kebijakan ini mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk penanganan gangguan trantibum dan penegakan Perda Provinsi serta Peraturan Gubernur, yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP.

Peraturan ini juga mengatur berbagai larangan bagi masyarakat untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban di berbagai aspek, seperti jalan, sungai, kawasan pesisir, lingkungan, sumber daya mineral, kehutanan, perizinan, pendidikan, kesehatan, sosial, tata ruang, perpajakan daerah, dan aset daerah. Penanganan gangguan trantibum dilakukan melalui tindakan pembinaan, pencegahan, pengawasan, dan penertiban oleh Satpol PP, serta dapat melibatkan perangkat daerah terkait.

Selain itu, Perda ini mengatur penyelenggaraan perlindungan masyarakat melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat untuk penanganan bencana, pemeliharaan keamanan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Pemerintah Provinsi juga dapat memberikan tugas pembantuan kepada Kabupaten/Kota dan Desa, serta melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Penguatan kelembagaan Satpol PP dilakukan melalui pemenuhan jumlah personel, sarana prasarana, dan alokasi anggaran yang memadai. Masyarakat juga diberikan peran serta dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta jaminan keamanan dan perlindungan bagi pelapor pelanggaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 ayat (1), 16, 17, 18, 19, dan/atau 20 dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (4) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi administratif meliputi teguran lisan/tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, paksaan pemerintahan, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain. 4. Sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00.