Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 24/3/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/3/PBI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku03 Januari 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perorangan berpenghasilan rendah (PBR). Peraturan ini mengatur rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) yang harus dipenuhi oleh bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. Bank diwajibkan untuk memenuhi RPIM dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Target RPIM harus ditetapkan dalam rencana bisnis bank dan harus meningkat setiap tahun. Peraturan ini juga memberikan pengecualian bagi bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK atau dalam status pengawasan intensif. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemenuhan Giro RPIM bagi bank yang tidak memenuhi RPIM. Bank Indonesia dapat memublikasikan pemenuhan RPIM di situs webnya. Peraturan ini mulai berlaku surut sejak 3 Januari 2022.

(-)

  • 1. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  • 2. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RPIM dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau kewajiban membayar, dengan batas maksimal Rp5.000.000.000,00.