Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 7/2012 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2012Tanggal Penetapan:31 Juli 2012
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku31 Juli 2012
Tanggal Penetapan31 Juli 2012
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Bendaharawan dan Pegawai bukan Bendaharawan, serta untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan barang daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah. Ruang lingkup TP-TGR meliputi:

  • Subjek: Bendaharawan, Pegawai Negeri bukan Bendaharawan, dan Pihak Ketiga.
  • Objek: Uang dan barang daerah.
  • Sebab: Perbuatan manusia (kesengajaan, kelalaian) dan kejadian alam (bencana alam, proses alamiah).

Peraturan ini juga mengatur tentang:

  • Informasi kerugian daerah yang dapat diperoleh dari hasil pemeriksaan, pengawasan, verifikasi, media massa, atau pengaduan masyarakat.
  • Penyelesaian TP melalui upaya damai, TP biasa, TP khusus, dan pencatatan.
  • Penyelesaian TGR melalui upaya damai, TGR biasa, dan pencatatan.
  • Kedaluwarsa TP dan TGR.
  • Penghapusan dan pembebasan TP-TGR.
  • Penyetoran kerugian daerah.
  • Pelaporan pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah.

Bendaharawan dan Pegawai bukan Bendaharawan yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi kepegawaian. Kerugian daerah yang tidak dapat diselesaikan atau ada indikasi tindak pidana diserahkan kepada badan peradilan.

(-)

1. Kepada Bendaharawan atau Pegawai bukan Bendaharawan yang terbukti telah mengakibatkan kerugian daerah, selain harus mengganti kerugian daerah yang menjadi tenggungjawabnya Bupati dapat mengenakan sanksi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.