di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 7/2012 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Bendaharawan dan Pegawai bukan Bendaharawan, serta untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan barang daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah. Ruang lingkup TP-TGR meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang:
Bendaharawan dan Pegawai bukan Bendaharawan yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi kepegawaian. Kerugian daerah yang tidak dapat diselesaikan atau ada indikasi tindak pidana diserahkan kepada badan peradilan.