di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2017-2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 11/2017 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
RPJMD memuat:
RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra OPD Kabupaten Pringsewu dan RKPD. RPJMD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perencanaan pembangunan daerah menggunakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta rencana tata ruang yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan yang mendasar, dan/atau merugikan kepentingan nasional. Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian RPJMD.