Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Permentan 14/2022 · Permentan No. 14 Tahun 2022 · Permentan Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2022Tanggal Penetapan:21 Oktober 2022
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku21 Oktober 2022
Tanggal Penetapan21 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman umum mengenai bantuan pemerintah di lingkup Kementerian Pertanian untuk Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran bantuan pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengelolaan dan penyaluran bantuan secara transparan dan akuntabel.

Bantuan pemerintah diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pertanian tahun 2023. Bantuan ini meliputi pemberian penghargaan, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA, seperti bantuan benih, budi daya tanaman, perlindungan tanaman, standarisasi mutu, promosi, operasional pekebun, penumbuhan wirausahawan muda pertanian, pendampingan produksi benih, dan bantuan dalam keadaan tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Bantuan pemerintah dilaksanakan berdasarkan program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian target pemanfaatan teknologi, peningkatan kualitas SDM dan kelembagaan, nilai tambah dan daya saing komoditas pertanian, produksi dan produktivitas, akses pangan masyarakat, akselerasi ekspor pertanian, dan birokrasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada layanan prima. Program meliputi pendidikan dan pelatihan vokasi, nilai tambah dan daya saing industri, ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas, serta dukungan manajemen. Penerima bantuan meliputi berbagai pihak seperti perorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah/non-pemerintah, petani, pemuda tani, dan lainnya, yang ditetapkan melalui mekanisme Aplikasi Proposal Elektronik dan seleksi calon penerima dan lokasi.

(-)

(-)