Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 300 Tahun 1952 ini bertujuan untuk melakukan penggantian pejabat Kepala Staf Angkatan Darat demi kepentingan organisasi Angkatan Darat. Keputusan ini membebaskan Kolonel A.H. Nasution dari jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, efektif mulai 18 Desember 1952, dengan ketentuan bahwa selama masa pembebasan tugas, ia tetap menerima gaji dan tunjangan penuh serta perawatan lainnya. Selanjutnya, Kolonel Bambang Sugeng diangkat sebagai Pemangku Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat, juga efektif mulai 18 Desember 1952. Keputusan ini juga mencatat bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan pembetulan seperlunya.