Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 300 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 300 Tahun 1952 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Dari Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat

Juga dikenal sebagai: Keppres 300/1952 · Keppres No. 300 Tahun 1952 · Keppres Nomor 300 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1952Tanggal Penetapan:18 Desember 1952
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan dan Pengangkatan Dari Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1952
Tanggal Penetapan18 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 300 Tahun 1952 ini bertujuan untuk melakukan penggantian pejabat Kepala Staf Angkatan Darat demi kepentingan organisasi Angkatan Darat. Keputusan ini membebaskan Kolonel A.H. Nasution dari jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, efektif mulai 18 Desember 1952, dengan ketentuan bahwa selama masa pembebasan tugas, ia tetap menerima gaji dan tunjangan penuh serta perawatan lainnya. Selanjutnya, Kolonel Bambang Sugeng diangkat sebagai Pemangku Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat, juga efektif mulai 18 Desember 1952. Keputusan ini juga mencatat bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)