Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2003 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 27/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 27 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2003Tanggal Penetapan:30 Oktober 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Oktober 2003
Tanggal Penetapan30 Oktober 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2003 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP) bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian berusaha, mengembangkan kemitraan, peluang usaha, serta memberikan perlindungan terhadap perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan benar. Daftar Perusahaan berfungsi sebagai sumber informasi resmi untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perkembangan dunia usaha.

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban pendaftaran perusahaan, termasuk definisi perusahaan, cabang perusahaan, perwakilan perusahaan, anak perusahaan, agen perusahaan, dan kantor pembantu perusahaan. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dan diberikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbaharui. Perubahan data perusahaan wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Terdapat pengecualian pendaftaran bagi usaha atau kegiatan di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan, seperti pendidikan formal dan non-formal, jasa notaris, jasa pengacara/advokat dan konsultan hukum, praktik perorangan dokter, rumah sakit, dan klinik pengobatan yang tidak dikelola oleh badan usaha. Setiap perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya retribusi yang berbeda-beda tergantung pada jenis perusahaannya.

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan sebelum ditetapkan ketentuan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).