Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2020Tanggal Penetapan:18 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku19 September 2020
Tanggal Penetapan18 September 2020
Tempat PenetapanPiru

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.066.745.880.649,36 dan belanja sebesar Rp. 1.030.558.109.143,31, menghasilkan surplus sebesar Rp. 36.187.771.506,05. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 59.927.846.622,92 dan pengeluaran Rp. 2.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp 57.927.846.622,92.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) menunjukkan saldo awal Rp. 59.927.846.622,92 dan saldo akhir Rp. 94.115.618.128,92.
  3. Laporan Operasional (LO) mencatat pendapatan LO sebesar Rp. 1.067.712.196.436,36 dan beban sebesar Rp. 956.540.183.451,11, menghasilkan surplus LO sebesar Rp. 111.172.012.985,25.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal Rp. 1.186.657.629.181.01 dan ekuitas akhir Rp. 1.295.571.981.842,95.
  5. Neraca menunjukkan jumlah aset Rp. 1.336.803.596.573,96, jumlah kewajiban Rp. 41.231.614.731,00, dan jumlah ekuitas dana Rp. 1.295.571.981.842,96.
  6. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal Rp. 49.548.725.102,21 dan saldo kas akhir Rp. 96.182.898.574,38.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)