Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 2/2023 · Perka Arsip Nasional No. 2 Tahun 2023 · Perka Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:19 Desember 2023
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan19 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Pengawasan intern diperlukan untuk memberikan nilai tambah bagi sistem kearsipan nasional yang andal, komprehensif, dan terpadu.

Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Inspektorat, pimpinan Unit Organisasi, dan pegawai di lingkungan Unit Organisasi dalam melaksanakan pengawasan intern. Pengawasan intern dilaksanakan terhadap penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengakses informasi, melakukan komunikasi, menyampaikan laporan, dan mengalokasikan sumber daya. Pimpinan Unit Organisasi dan pegawai bertanggung jawab untuk memberikan data, informasi, dan keterangan, serta menindaklanjuti hasil pengawasan.

Tahapan pengawasan intern meliputi perencanaan, pelaksanaan, komunikasi, dan pemantauan tindak lanjut. Pelaksanaan pengawasan intern dapat berupa kegiatan asurans (audit, reviu, evaluasi, pemantauan) dan kegiatan konsultansi (asistensi, fasilitasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, pengelolaan dan pemaparan hasil pengawasan). Peraturan ini juga mengatur program pengembangan dan penjaminan kualitas serta independensi pengawasan intern, termasuk penilaian intern dan ekstern.

Koordinasi pengawasan intern dapat dilaksanakan dengan pihak lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, APIP lain, aparat penegak hukum, dan instansi pemerintah/pihak terkait lainnya.

(-)

(-)